Bandung – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di kawasan Vila Kota Bunga, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
“Para pelaku yaitu NM alias B (21), JM alias J (26), JNH (25), DA alias M (28) dan H alias BH (38),” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. dalam keterangan Pers tertulis, Selasa (8/10/2019).
Dijelaskannya, adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan merekrut korban untuk dijadikan PSK (Pekerja Seks Komersial) dan Lady Boy untuk kemudian diangkut dan dieksploitasi secara seksual sehingga orang tersebut mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi Sex Komersial ke Warga Negara Asing berkebangsaan Timur Tengah.
“Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah),” jelas Kabid Humas Polda Jabar.(sep)