Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curas Dan Curanmor Antar Propinsi

oleh -31 Dilihat

Jawa Barat – Polres Indramayu berhasil ungkap sindikat pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penadah hasil kejahatan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki mempublikasi keberhasilan itu di Mapolres Indramayu, Senin (18/11/2019).

Dalam keterangan tertulis Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. mengatakan, Polres Indramayu dalam waktu satu bulan berhasil menangkap 24 pelaku kejahatan yang terdiri dari, tiga tersangka curas, delapan tersangka curanmor, dan 13 tersangka pertolongan jahat atau tadah, serta menyita barang bukti 86 unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Para pelaku kejahatan itu tak hanya beraksi di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya, tetapi juga di wilayah Bekasi, Subang, Purwakarta, Sumedang, dan Jakarta Utara,” ujarnya.

Sambungnya, para pelaku merupakan sindikat curanmor dan curas dengan modus operandi menggunakan kunci palsu atau leter T dan begal.

Saat beraksi, mereka kerap memepet motor korban lalu merampas kendaraan dan barang berharga milik korban. Kemudian motor hasil kejahatan ditampung oleh para penadah dan diubah nomor rangka dan nomor mesinnya. Bahkan sindikat ini menyiapkan STNK palsu.

“Setelah itu sepeda motor tersebut dijual ke Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda Jakarta Utara,” jelasnya.

“Para pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. Pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” paparnya.(Moh. Asep)