Polres Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti 10 Kg Sabu

oleh -31 Dilihat

Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kilogram (Kg), Kamis (12/09/2019).

“Barang Bukti Sabu yang dimusnahkan didapat dari tersangka yang ditangkap di wilayah Jakarta Utara, yang disembunyikan dalam rumah indekos,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Heri Susianto, SH., SIK., M.SI.

Dijelaskannya, barang bukti didapat dari pelaku DA (35) ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli lalu, atas laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas pelaku. Dan penangkapan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Koja.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya.

Dengan adanya pemusnahan ini, Polres Metro Jakarta Utara mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba serta menjauhi narkoba dari dini. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini dapat pula menyelamatkan 500 ribu nyawa dari bahaya narkoba.

Adapun pemusnahan disaksikan oleh Kesbang Pol, Walikota Jakarta Utara Ian Sofyan, Ketua Pokdarkamtibmas Jakarta Utara Eddy Wijaya, Ketua MUI Jakarta Utara KH. Achmad Ibnu Abidin, Lc, Puslabfor Mabes Polri Ipda Adam Widjaya ST, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Iskandar, Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara M. Najib, SH, MH dan Pusbakum Jakarta Utara Nursugiatmi, beserta personil jajaran Polres Metro Jakarta Utara.(BJW/H3R)