Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkapkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan masalah ketenagakerjaan, dengan mengamankan 1 orang inisial RR, warga Kecamatan Pangkalan.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kasus ini terungkap atas adanya laporan masyarakat pada 1 maret 2023, dimana ada sejumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilalukan oleh Satu (1) orang wanita, yang mengiming-imingi untuk bisa bekerja di perusahaan swasta atau industri.
“Total korban sementara ada 10 orang, di 10 TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Karawang,” ucap Kapolres kepada Wartawan dalam jumpa Pers, Kamis (27/7/2023).
Dijelaskan Kapolres, tersangka mengiming-imingi untuk bisa mengegolkan untuk mendapatkan pekerjaan disalah satu perusahaan, yang sebelumnya korban sudah dimintai sejumlah uang, untuk digunakan sebagai biaya operasional.
“Dan bahkan pelaku sempat juga melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat fiktip, seperti pengecekan kesehatan disalah satu klinik di Kabupaten Karawang, untuk lebih meyakinkan pada korban, bahwa memang betul biaya operasional itu digunakan untuk mengegolkan korban menjadi karyawan,” ungkap Kapolres.
Namun demikian, sambung Kapolres, setelah dilihat ternyata yang dijanjikan oleh pelaku yaitu bekerja di sebuah perusahaan tidak ada, dan perusahaan memberikan keterangan bahwa tidak membuka lowongan pekerjaan.
“Sehingga dari situlah korban merasa ditipu dan digelapkan uangnya, dan akhirnya melapor kepada pihak Polres Karawang,” paparnya.
“Jadi adapun untuk uang yang dimintai pelaku kepada para korban ini cukup pareaktif antara 6 juta sampai 8 juta, jadi sampai saat dari 10 korban, total kerugian yaitu sampai 60 juta,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita adalah, sejumlah transaksi elektronik perbankkan, surat pernyataan dan somasi dari para korban.
“Adapaun Pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” tutup Kapolres.(*)