Polres Karawang Berhasil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

oleh -364 Dilihat

Karawang – Team Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Gas bersubsidi di Babakan Cedong, Desa Parungsari, Kecamatan Teluk Jambe Barat.

“Pengungkapan ini berkat Informasi masyarakat yang turut membantu dalam kasus ini, sehingga Tim kita berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang menjalankan praktek penyuntikan gas bersubsidi, dengan modus menyuntikkan isi gas subsidi 3 kg ke dalam tabung berkapasitas 12 kilogram dan 5,5 kilogram,” ucap Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi di Desa Parungsari, Teluk Jambe barat dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi dan Kasi Humas Polres Karawang Iptu Herawati, Senin (24/7/2023).

Kapolres mengungkapkan, bahwa praktek penyuntikan tabung Gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun.

“Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya.

Menurut Kapolres, dalam sehari terduga pelaku mampu menghasilkan antara 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang nantinya dijual di pasaran.

“Ada 2 pelaku yang berhasil kita amankan, tersangka pertama berinisial EA, seorang warga Subang berusia 26 tahun dan tersangka kedua berinisial SKDH berusia 38 tahun, yang diduga sebagai pelaku langsung dalam melakukan penyuntikan gas bersubsidi,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tabung gas Subsidi 3 kg sebanyak 90 tabung, tabung gas 5,5 kg 6 tabung, 12 kg 25 tabung, pipa besi, timbangan digital, dan dua unit mobil pick up yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil penyuntikan ilegal.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah,” paparnya.

(Moh. Asep)