Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Amankan 3 Terduga Pelaku

oleh -123 Dilihat

Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan mengamankan Tiga (3) orang terduga pelaku.

“Pelaku HA alias Ucen ditangkap oleh anggota di kawasan industri Bukit Indah City (BIC) Kabupaten Purwakarta saat sedang bekerja sebagai driver ojek online pada pukul 16.00 WIB hari Kamis (14/01/2021),” ungkap Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, SIK, MH, M.Si kepada awak media di Mapolres Karawang, Jumat (15/01/2021).

“Sedangkan JF alias Bang Jo ditangkap di Jalan Ahmad Yani Cikampek sekitar pukul 17.00 WIB hari Kamis (14/01/2021). Anggota sempat kejar-kejaran dengan pelaku JF saat hendak akan ditangkap, karena berusaha kabur dari kejaran anggota, motor yang dikendarai oleh pelaku terpaksa di tabrak oleh mobil anggota,” jelasnya.

“Sementara untuk pelaku R ini, ditangkap malam tadi oleh anggota di rumahnya,” pungkasnya.

Kapolres menjelaskan, adapun peran para pelaku yakni JF alias Bang Jo yang merupakan otak dari aksi penculikan dan pembunuhan terhadap korban Fathan Ardian Nurmiftah.

Sedangkan, HA alias Ucen hanya membantu JF untuk mengikat korban dan pelaku R hanya diminta oleh JF untuk meminjam sebuah kendaraan roda empat yang akan digunakan untuk membuang jasad korban di sebuah parit di Jalan Raya Jarong Dusun Kecemeuk Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang pada hari Rabu (13/01/2021) kemarin.

“Jadi motifnya itu, berdasarkan interogasi terhadap para pelaku oleh penyidik, pelaku JF ini merasa sakit hati dan kesal atas ucapan dari korban,” tegasnya.

Kapolres juga menceritakan kronologis tewasnya Fathan Ardian Nurmiftah yang merupakan seorang mahasiswa di Universitas Telkom Bandung asal warga Perumnas Peruri Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawag.

“Korban kenal dengan pelaku JF baru satu minggu kemudian pelaku JF ini menagih janji kepada korban yang akan meminjamkan sejumlah uang kepada pelaku JF. Namun, pelaku JF yang merasa kesal lantaran pinjaman uangnya tak kunjung di kasih oleh korban, lalu pelaku menemui korban dan membawa korban ke sebuah kamar kontrakan milik pelaku HA alias Ucen di Kampung Cilalung Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Karawang,” terangnya.

“Pada saat di kamar kontrakan itu, pelaku menagih janji korban namun ada ucapan yang tidak mengenakan dari korban kepada pelaku JF sehingga pelaku JF merasa sakit hati dan kesal lalu menampar korban hingga terjadi cekcok adu mulut dan berkelahi di dalam kamar kontrakan,” ungkapnya lagi.

Pada saat perkelahian tersebut, sambung Kapolres, pelaku JF mencekik korban dan membenturkan kepala korban ke tembok kamar kontrakan hingga korban tewas kehabisan darah karena mengalami luka berat di bagian belakang kepalanya pada pada Hari Minggu (10/01/2021) malam.

“HA alias Ucen yang saat itu berada di luar kamar kontrakannya, langsung masuk ke kamar kontrakannya dan sempat adu mulut juga dengan pelaku JF ini.

Akan tetapi, pelaku JF ini berhasil membujuk HA lalu mengikat tangan serta kaki korban dengan tali rapia lalu dililit menggunakan sarung terus dimasukan ke dalam sebuah kantung plastik hingga digulung menggunakan bed cover atau kasur lipat,” bebernya.

Dibeberkan lebih jauh, para pelaku menyimpan jasad korban di kamar kontrakannya selama dua hari sebelum akhirnya jasad korban dibuang pada Rabu (13/01/2021) dinihari oleh pelaku R hingga ditemukan pada sekitar pukul 05.48 WIB, Rabu (13/01/2021) pagi.

“Pada hari Senin (11/01/2021) pagi, para pelaku ini sempat menghubungi pihak keluarga korban untuk meminta uang tebusan sejumlah Rp 400 Juta dan mentransferkan uang tersebut ke sebuah rekening milik HA alias Ucen itu,” katanya.

“Keluarga korban pada saat itu langsung melaporkan kejadiannya ke kami dan langsung dilakukan proses pencarian dan penyelidikan oleh kami,” jelasnya.

Sementara itu, barangbukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya yakni sejumlah pakaian ganti milik korban, kartu identitas korban, satu buah kartu ATM milik pelaku HA, sepatu korban, handphone korban dan para pelaku serta pakaian pelaku yang berlumuran darah.

“Satu unit roda empat jenis minubus merk Suzuki dengan nopol T-1398-G yang digunakan oleh para pelaku untuk memindahkan jasad korban dari TKP pertama ke TKP kedua juga turut diamankan anggota. Sedangkan kendaraan roda dua milik korban sendiri, masih kami cari karna berdasarkan pengakuan pelaku, motor korban itu di jual oleh pelaku JF ke seseorang yang masih kami kejar hingga saat ini,” tuturnya.

Akibatnya, para pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 380 KUHP jo Pasal 170 jo Pasal 351 ayat 1.

“Ancaman penjaranya minimal 10 tahun maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian resort Karawang masih terus mendalami kasus pembunuhan yang disertai penculikan itu.

“Masih terus kami dalami dan masih terus kami gali keterangan-keterangan dari para pelaku ini untuk ditetapkan dalam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” paparnya.(Marlina)