Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang Polda Jabar menetapkan Tiga (3) orang tersangka dan mengungkap bahan racikan miras oplosan, yang diduga mengakibatkan tewasnya Delapan (8) warga di Karawang Timur, Klari dan Rawamerta.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menjelaskan, dalam penggerebekan ditemukan sejumlah bahan pembuat miras oplosan tersebut.
“Miras oplosan terdiri dari alkohol 100 persen, dicampur sitrun, aqua galon, melkin dan sejumlah campuran lainnya,” kata Kapolres kepada Wartawan di Mako Polres Karawang, Jumat (24/6/2022).
Menurut Kapolres, minuman yang dinamai zimbel itu, dihargai Rp.25.000 per botol. “Untuk kemasannya itu 300 ml sampai 600 ml,” terangnya.
“Mereka memproduksi sendiri minuman tersebut lalu dipasarkan dari mulut ke mulut. Mereka memproduksinya dalam tiga minggu terakhir,” tambahnya.
Sebelumnya, delapan warga Karawang tewas diduga akibat menenggak miras oplosan beberapa waktu lalu. Polisi saat ini sudah menangkap 3 penjual miras oplosan tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, delapan korban meninggal di tiga lokasi berbeda, antara lain di Karawang Timur, Klari dan Rawamerta.
Ke delapan korban adalah WA (28) di Kecamatan Klari; S (31), R (22) dan A (40) di Kecamatan Karawang Timur; R (24), D(18), T (17), dan K (18) di Rawamerta.
“Sementara yang masuk rumah sakit sampai saat ini dirawat ada 5 orang,” katanya.
“Dari hasil pemeriksaan, menurut korban usai minum merasakan mual, sakit perut, muntah dan diare berdarah,” ungkapnya.
(Marlina)