Polres Karawang Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg

oleh -141 Dilihat

Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi dan mengamankan 3 (Tiga) orang, di Dusun Pasir Pogor, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mejelaskan, respon cepat Sat Reskrim Polres Karawang tentang adanya informasi bahwa di TKP yang beralamat di Dusun Pasir Pogor, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari, diduga adanya praktik penyalah gunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 Kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi isi 5 Kg dan isi 12 Kg.

“Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan perbuatan tersebut pada Selasa, 06 September 2022, sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Kapolres Karawang, didampingi Wakapolres Kompol Agoeng Ramadhani, Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi, dalam jumpa Pers dihalaman Mako Polres Karawang, Senin (12/9/2022).

Selanjutnya, sambung Kapolres, petugas berhasil mengamankan EP (23 Tahun) merupakan karyawan yang memindahkan isi gas 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg, EK (29 Tahun) sebagai pekerja, dan BR (47 Tahun) sebagai pemilik usaha.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna biru, 1 unit mobil Mitsubisi colt bak warna hitam, 419 buah tabung Gas ukuran 3 Kg, 114 buah tabung gas ukuran 12 Kg, 70 buah tabung gas ukuran 5,5 Kg, 29 buah tutup segel tabung gas warna biru, 10 buah tutup segel tabung gas warna kuning, 10 buah tutup segel tabung gas warna putih, 49 buah tutup segel tabung gas warna biru dengan segel plastik, 1 buah buku catatan, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah kalkulator, 1 buah timbangan digital, uang hasil penjualan Rp.17.700.000, danĀ  20 buah suntikan Gas tabung.

“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang. Dari keterangannya, bahwa gas yang sudah dipindahkan ke tabung 5 Kg dan 12 Kg didistibusikan ke masyarakat,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari hasil keterangan terduga Pelaku, Gas Non subsidi 12 Kg di jual kepada konsumen seharga Rp.140.000,- pertabung. Dan untuk mengisi tabung 12 Kg di perlukan 4 tabung gas subsidi 3 Kg.

“Terduga pelaku membeli per-tabung sebesar Rp.19.000, maka modal yang di perlukan untuk Satu tabung gas 12 Kg sebanyak 4 tabung gas 3 Kg subsidi di kali Rp.19.000,- yaitu Rp.76.000, sehingga keuntungan pertabung 12 kg yang pelaku peroleh sebesar Rp.140.000,- di kurangi Rp.76.000,- yaitu sebesar Rp. 64.000,- pertabung,” terang Kapolres.

“Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang, dimana bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” jelasnya.

(Lenie.Tj)