Jawa Barat – Polres Subang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul (Sodomi), dengan mengamankan Satu (1) orang pelaku.
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan, telah terjadi tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur atau Perbuatan Cabul (sodomi) yang di lakukan oleh tersangka (ES) terhadap korban MZ (13) dan SF (12).
“Perbuatan bejat pelaku dilakukan dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan juni 2020. Dengan cara membujuk rayu dan mengiming-imingi sejumlah uang,” pungkas Kabid Humas, Rabu (15/7/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah tutup botol aqua galon berisikan minyak sayur, 1 (satu) buah Kasur berwarna merah, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah Seprai warna Cream, 1 (satu) buah celana Kolor pendek warna Biru Nepi, 1 (satu) buah kaos berwarna putih, 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, 1 (satu) buah kolor pendek warna hijau, 1 (satu) buah celana dalam warna coklat, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah kolor warna hitam merah, 1 (satu) buah sweater warna biru nepi, 1 (satu) buah kaos bergambar thomas, 1 (satu) buah celana jeans Panjang warna cream, 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) buah kolor pendek warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah kaos bergambar spiderman, dan 1 (satu) buah celana dalam warna loreng.
“Terlapor (E S) di sangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul (Sodomi), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 ( Lima Belas ) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (Lima Milyar Rupiah),” jelas Kabid Humas.(Moh. Asep)