Tanjabbar – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil mengamankan terduga Pelaku pencurian di Masjid Raya Al-Mutaqin, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM melalui Kasad Reskrim AKP. Fran Septiawan Sipayung, S.T.K, S,IK menjelaskan, bahwa pelaku berinisial RS (18) merupakan warga luar daerah berasal dari Pulau Kijang, Provinsi Riau, merupakan perantau yang bertujuan mencari kerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Modus pelaku melakukan pencurian dengan sengaja berpura-pura menjadi Jamaah dengan berpakaian mukena perempuan, dan melakukan aksi pencurian tas milik salah satu korban yang bernama Zuraidah, disaat waktu sholat Isya di masjid raya Al-Mutaqin,” ucap AKP. Fran Septiawan Sipayung, dalam jumpa Pers, Senin (21/10/2024).
Dipaparkannya, pelaku RS menggunakan hasil curiannya untuk membeli rokok, makan dan bermain warnet judi online. Adapun handphone sempat di restart membuka kunci pola, dan tidak sempat dijual oleh pelaku.
“Tersangka RS kini telah diamankan pada hari Jumat tanggal 18 Oktober sekitar pukul 23.00 WiB di taman dekat Unja lama,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang didapati dari tersangka berupa 1 buah tas, 5 buah kartu ATM, kartu STNK kendaraan, Kartu NPWP, KTP, Satu buah tas, dan Satu unit Handphone merek Samsung.
“Untuk Tersangka yang telah diamankan akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah),” tutupnya.(yn)