Polres Tanjabbar Ungkap Kasus Pembunuhan Di Kecamatan Tebing Tinggi

oleh -395 Dilihat

Tanjabbar – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Tebing Tinggi, dengan mengamankan Satu (1) orang terduga pelaku.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M. menyampaikan, bahwa tersangka berinisial JM (56), seorang wiraswasta asal Tebing Tinggi, telah resmi ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan seorang warga disebabkan pengaruh cemburu buta dan kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Lorong Masjid Fatimah, Kelurahan Tebing Tinggi. Tersangka mengikuti korban sejak dari jalan raya hingga ke depan sebuah gudang gas tempat korban bekerja.

Dipaparkan Kapolres, sesampainya di lokasi, tersangka sempat memanggil korban dengan kalimat, “Tunggu dulu, saya mau ngomong.” Namun korban justru menjawab dengan menantang, “Tembaklah lae, tembaklah lae.”

“Tersulut emosi, JM kemudian mengangkat senapan angin yang dibawanya dari rumah dan menembak korban dari jarak sekitar lima meter. Tembakan tepat mengenai hidung korban hingga menembus rongga kepala dan mengenai otak. Korban pun seketika terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M. dalam jumpa Pers dihalaman Mapolres Tanjabbar, Rabu (24/9/2025).

Sambung Kapolres, setelah aksi brutal itu, tersangka pulang ke rumah. Ia membuang senapan angin, peluru, serta sepatu boots ke area kebun di belakang rumah, dan membakar pakaian yang dikenakan saat penembakan untuk menghapus jejak.

Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, beserta barang bukti berupa pakaian korban, kendaraan, serta senjata yang digunakan.

Turut diamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin jenis gekluk, sepatu boots warna kuning, baju korban, 2 unit sepeda motor, hasil rontgen korban.

“Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu,” jelas Kapolres.(yn)