Jawa Barat – Polres Tasikmalaya menetapkan Kepala Desa (Kades) Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial ‘AG’, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Donny Eka Putra mengatakan, tersangka AG (Kepala Desa Cipakat) menggunakan sebagian dana desa tahap II TA 2017. Dari total anggaran Rp317.096.700, hanya direalisasikan untuk pembangunan sebesar Rp187.6627.659.
“Sedangkan sisanya Rp129.469.041, digunakan tersangka untuk membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2017 Desa Cipakat,” papar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo Cuelar Tarigan, pada ekspos kasus di Lobi Polres Tasikmalaya, Polda Jabar, Rabu (30/11/2019).
Ia menjelaskan, seharusnya dana tersebut (Rp129.469.041) digunakan untuk pengadaan alat polindes (poli klinik desa) dan rehab balai warga di Desa Cipakat, Kecamtan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
“Hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka AG sebesar Rp129.469.041,” ujarnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka AG dikenakan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.(Asep)