Polresta Bandung Ungkap Dugaan Pembunuhan Anak Di Bawah Umur

oleh -38 Dilihat

Jawa Barat – Polresta Bandung ungkap dugaan tindak pidana kekerasan, persetubuhan, pencabulan dan pembunuhan anak dibawah umur, di Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dugaan pembunuhan ini terbongkar usai Ibu Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) curiga ketika menemukan sebuah karung terikat di dalam kontrakan. Kemudian, Ibu ABH melaporkan peristiwa tersebut dan membawa anaknya ke Polsek Rancaekek.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan ABH (Pelaku) pada Polisi, awalnya pada hari rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 WIB ABH (17 Tahun) menghubungi anak korban (17 Tahun) untuk mendatangi kontrakan ABH. Setelah di kontrakan, ABH dan anak korban mengobrol kemudian menanyakan poto laki-laki yang di update oleh anak korban, setelah itu anak korban menjelaskan bahwa photo laki-laki tersebut merupakan pacarnya.

“Setelah mendengar itu, kemudian ABH dan Anak Korban melakukan hubungan badan. Setelah berhubungan badan, kemudian ABH mengaitkan tambang ke leher anak korban kurang lebih 2 menit sampai anak korban meninggal dunia. Kemudian ABH membawa karung untuk memasukan jenazah ke dalam karung, setelah itu karung tersebut di simpan di luar kontrakan,” jelasnya.

Lantaran masih termasuk anak di bawah umur, polisi melimpahkan kasus ini ke Lembaga Pemasyarakatan Anak (Lapas Anak).

Sementara itu, kepada pelaku dikenakan sanksi Pidana Pasal 338 Kuhpidana, Pasal 80, 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2020 Tentang perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun.(Moh. Asep)