Presiden KAI : “Profesi Advokat Jangan Dinodai Dengan Pelanggaran Hukum”

oleh -343 Dilihat

15192674_1326734664025114_3174084917108288716_nJakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokad Indonesia (KAI), gelar pengambilan sumpah serta pengangkatan kepada 69 Advokat.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hermanto, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.(30/11).

Acara yang berlangsung Khidmad ini di awali dengan membaca Basmallah, dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan pengangkatan, serta tujuh ikrar KAI oleh Advokat Arman Suparman.

Dalam sambutannya Tjoetjoe Sandjaja Hermanto mengatakan, “mulai hari ini saudara-saudara sudah menyandang gelar Advokat dan bisa beracara. Namun, jika beracara di dalam pengadilan harus memenuhi pasal dalam UU Advokat.” Ucap Tjoetjoe.

Ditegaskannya, “hindari suap dan pungli, profesi Advokat jangan dinodai dengan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Diharapkannya, para advokat harus memahami teknologi, karena segala informasi saat ini lebih banyak melalui teknologi.

“Saya harap saudara-saudara tidak gaptek (gagap teknologi), dan mulai saat ini kita harus belajar teknologi agar tidak ketinggalan informasi.” Tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KAI Aprillia Supaliyanto mengatakan, rencananya akan bekerjasama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung di Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dalam hal bantuan hukum.

“Kami turut tergerak memberikan kontribusi serta pemahaman hukum bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam organisasi APDESI, tinggal menunggu pelaksanaanya karena hal ini sudah kita rencanakan.” Terang Aprilia Supaliyanto.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *