Bangka – Puluhan tambang timah jenis ponton Rajuk marak beroperasi di kawasan hutan lindung bakau Sungai Antan, Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka.
Salah seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa aktivitas tambang tersebut diduga telah mencemari sungai, menyebabkan hasil tangkapan mereka menurun drastis.
“Air sungai jadi keruh, ikan, udang, kepiting menjauh, dan tangkapan kami turun drastis. Kalau begini terus, kami tidak tahu harus mencari nafkah di mana lagi,” keluhnya.
Selain merugikan nelayan, keberadaan tambang ilegal ini juga merusak ekosistem mangrove di kawasan hutan lindung. Padahal, mangrove memiliki fungsi penting sebagai habitat biota laut dan tempat pemijahan ikan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai lingkungan rusak lebih parah dan kehidupan kami semakin terpuruk,” ujarnya.(H3R)