Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Di Gelar, Ini Agendanya

oleh -12 Dilihat

Tanjabbar – Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat di gelar dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan III, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (2/11/2026)

Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan tiga produk hukum daerah melalui persetujuan bersama pihak legislatif dan eksekutif.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Katamso menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, komitmen, serta kontribusi selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap ketiga Ranperda tersebut.

Ia menegaskan, persetujuan bersama ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan sumber daya daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyambut baik persetujuan terhadap ketiga rancangan peraturan daerah tersebut. Kita berharap regulasi ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara efektif sesuai tujuan pembentukannya,” ujar Katamso.

Wabup juga menyampaikan penghargaan kepada perangkat daerah terkait, tenaga ahli, para pemangku kepentingan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi yang telah berkontribusi dalam pembahasan dan penyempurnaan ketiga Ranperda.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan kebijakan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi secara terbuka dan konstruktif. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus diperkuat, baik dalam pembentukan regulasi, pelaksanaan pembangunan, maupun pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun tiga Ranperda yang telah disetujui bersama meliputi:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Regulasi ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat, serta menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan.
  2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Perubahan ini diarahkan untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik.
  3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa. Regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendorong peningkatan pelayanan, partisipasi masyarakat, dan pembangunan desa berkelanjutan.

Menindaklanjuti persetujuan tersebut, Katamso menginstruksikan perangkat daerah terkait agar segera melakukan langkah-langkah persiapan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk penyusunan peraturan pelaksanaan apabila diperlukan, penyiapan petunjuk teknis, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Ia menekankan bahwa keberhasilan suatu peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukan dan pengundangannya, tetapi juga kualitas pelaksanaan serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Setiap kebijakan dan produk hukum daerah harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, menjamin kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan yang merata dan berkeadilan,” tegasnya.

Menutup penyampaian pendapat akhirnya, Wabup berharap kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD terus terpelihara melalui semangat kebersamaan, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat. Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan dapat menjadi landasan bagi percepatan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan daya saing daerah.

Turut hadir, mewakili Kapolres Tanjung Jabung Barat, Kabag Ren KOMPOL Ujang Supran, S.H., mewakili Dandim 0419/Tanjab, Pasi Ops Lettu Inf. Sigit Purnomo R., Sekretaris Daerah Hermansyah, S.STP., M.H., mewakili Kajari Tanjung Jabung Barat, Kepala Subseksi I Seksi Intelijen Fadly Ilham, S.H., para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, pimpinan perbankan, insan pers, serta undangan lainnya. (Yn)