Satgasus P3TPK Kejagung Tangkap DPO Dugaan Korupsi Swakelola Sudin PU Tata Air Jakarta Barat

oleh -44 Dilihat

Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2)Jakarta – Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, dibantu Resmob Mabes Polri menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial AP, terkait dugaan korupsi Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, di daerah Bojong Kulur Bogor, (Jum’at, 2 Maret 2018) sekitar pukul 22.00 Wib.

“Tersangka AP Pegawai Negeri Sipil Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Barat (Kasi Pemeliharaan periode Tahun 2013) selanjutnya oleh penyidik dibawa ke kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.(5/3)

Dijelaskannya, setelah selesai menjalani pemeriksaan, Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua) puluh hari, terhitung sejak tanggal 3 Maret 2018 sampai dengan 22 Maret 2018.

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-12/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 03 Maret 2018,” jelas M. Rum.

Dilanjutkannya, “tersangka masuk dalam DPO sejak Tahun 2016 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota administratif Jakarta

Barat Tahun Anggaran 2013, sebesar Rp. 14.181.578.526 untuk kegiatan diantaranya infrastruktur saluran lokal, saluran drainase jalan, dan perbaikan pengendali banjir, dengan kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 5.158.574.542,80 berdasarkan hasil audit BPKP RI,” paparnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *