Satlantas Polres Karawang Sosialisasikan LLAJ Pada Ojek Pangkalan

oleh -328 Dilihat

Karawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang mensosialisasikan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada tukang ojek pangkalan, di Pupuk Kujang, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Minggu (24/7/2022).

Polres Karawang melalui Satlantasnya mengajak tukang ojek pangkalan untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan.

Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan pembekalan sekaligus pengetahuan tentang tertib berlalu lintas, sehingga nantinya diharapkan para tukang ojek tersebut bisa menerapkan pengetahuannya dan dapat menjadi contoh ataupun pelopor keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat banyak.

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang dimaksud dengan lalu lintas ialah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menjelaskan, bahwa pemahaman tentang LLAJ ini sangat penting, tujuan dan sasarannya adalah untuk membina, menyelenggarakan lalu lintas serta angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh tukang ojek yang ada di Karawang untuk lebih taat terhadap aturan lalu lintas, serta tetap memakai helm SNI disaat berkendara,” ucap Kasat Lantas didampingi Kanit Kamsel Satlantas dan KBO Satlantas.

(Marlina)