Satreskoba Polres Karawang Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Tertentu Berkedok Warung Nasi

oleh -390 Dilihat

Karawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT), dalam Operasi Antik Lodaya Tahun 2023.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP. Arif Zaenal Abidin mengatakan, Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang terus gencar dalam memberantas Narkotika dan OKT, dan berhasil mengungkap sebanyak 8 Kasus juga mengamankan 9 Tersangka.

“Berdasarkan lima laporan Polisi tentang adanya peredaran Narkotika dan tiga laporan Polisi terkait OKT. Kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan Inisial TF sebagai Pengedar BB +49,82 Gram, pengedar Inisial T sebagai +90,67 Gram wilayah Telagasari, Inisial H sebagai pengedar +16,81 Gram dan pengedar Inisial J dan Sl Narkotika Jenis Sabu 161,64 Gram ± 3,07 Gram sebagai Pengedar Inisial N sebagai Pengedar ±1,27 Gram,” jelas Kasat Narkoba kepada Wartawan, Selasa (25/7/2023).

“Sedangkan terduga pelaku penyalahgunaan OKT yaitu inisial MR 9.520 Butir TKP Klari, pengedar Inisial RH sebagai 450 Butir Cikampek, pengedar Inisial I sebagai 454 Butir Banyusari dan pengedar 10.424 Butir pil Hexymer dan tramadol,” tambahnya.

Arif menuturkan, di operasi Antik Lodaya Tahun 2023 kali ini ada yang menarik, Satresnarkoba Polres Karawang, mengungkap adanya peredaran Obat Keras Tertentu berkedok Warung Nasi, dimana Notabennya banyak orang yang membeli untuk makan ataupun hanya sekedar ngopi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap warga sekitar.

“Namun naluri anggota kami sangat peka, sehingga pada saat pelaku bertransaksi diketahui oleh anggota kami dan langsung menangkapnya, sehingga para konsumen penikmat Obat Keras Tertentu tersebut kocar-kacir berlarian, hingga mengundang warga Masyarakat sekitar, sehingga pelaku dan pembeli dapat kami amankan,” ungkapnya.

“Mayoritas pembeli dari kalangan menengah ke bawah karena harganya yang ekonomis, sehingga banyak dinikmati, namun Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berkomitmen akan tetap dan terus memberantas Narkotika hingga ke akar-akarnya sesuai dengan Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Tidak ada Kejahatan yang berdiri di atas Negara,” sambung Kasat Narkoba.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati,” pungkasnya.

(Marlina)