Seminggu Larangan Mudik, Pos Penyekatan Di Majalengka Putar Balik 1.028 Kendaraan

oleh -15 Dilihat

Jawa Barat – Sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran oleh Pemerintah, sebanyak 1.028 kendaraan diputar balik oleh Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar. Jumlah itu hasil akumulasi sejak 6 – 13 Mei 2021.

“Pos Penyekatan di Majalengka sebanyak total 1.028 kendaraan yang telah diputarbalikkan sampai saat ini,” kata Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Syamsul Huda, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/5/2021).

AKBP Syamsul memerinci jenis kendaraan yang diputar balik. Kendaraan ini meliputi 86 sepeda motor, 898 mobil pribadi, 26 kendaraan umum dan 18 kendaraan angkutan barang.

Ia menjelaskan, ribuan kendaraan itu terjaring di pos penyekatan yang tersebar di Kabupaten Majalengka. Namun, paling banyak kendaraan diputar balik di pintu GT Kertajati dan GT Sumberjaya, Tol Cipali wilayah Kabupaten Majalengka.

“Selain di dua gerbang Tol Cipali tersebut, petugas juga memaksa mereka putar balik di sejumlah jalan arteri,” ujarnya.

Untuk kendaraan roda dua sendiri, dijelaskan kapolres, aparat gabungan banyak menemukannya di daerah perbatasan Sumedang – Majalengka dan Indramayu – Majalengka.

“Adapun di daerah perbatasan Ciamis – Majalengka, relatif sepi. Kalau roda dua dari arah Sumedang dan pos penyekatan Jatitujuh,” imbuhnya.

Sementara, lanjut dia, ratusan aparat gabungan terus memantau pergerakan pemudik di 11 titik penyekatan itu hingga 17 Mei 2021, masyarakat dilarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas ke daerah.

“Penyekatan di wilayah hukum Polres Majalengka, akan lebih kami ketatkan lagi,” jelasnya.

(Moh. Asep)