Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa bebasnya Siti Aisyah dari jeratan hukum di peradilan Malaysia merupakan kerja bersama semua pihak.
“Kalaupun sekarang ini dibebaskan oleh peradilan Malaysia, dengan dicabutnya tuntutan dari Jaksa Malaysia adalah merupakan kerja bersama,” jelas Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Senin (11/3).
Dijelaskannya, bahwa selama ini dalam proses persidangan secara intensif Kejaksaan Agung RI diminta oleh Kementerian Luar Negeri, mengirimkan Jaksa-Jaksa senior untuk mendampingi dan mengasistensi pengacara Malaysia yang menjadi penasihat hukum Siti Aisyah selama persidangan.
“Sehingga beberapa kali sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dan juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura,” paparnya.
“Dan syukur Alhamdulillah, saat ini hasilnya sangat mengembirakan. Karena Siti Aisyah terbebas dari jerat hukum dengan ancaman hukuman berat di Malaysia,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Siti Aisyah dan Doan ThiHuong warga negara Vietnam disangka terlibat kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudaratiri dari pimpinan Korea Utara di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 lalu.
Kemudian, Pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019), membebaskan Siti dari tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam.(Her)