
Karawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kepada karyawan PT. F Tech Indonesia, Kawasan Industri KIIC, Sabtu (6/8/2022).
Sesuai arahan dan bimbingan dari Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama agar mengajak karyawan PT. F Tech Indonesia untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya patalitas kecelakaan di jalan.
Menurut AKP LD Habibi Ade Jama, sosialisasi semacam ini diperlukan guna memberikan pembekalan sekaligus pengetahuan tentang tertib berlalu lintas. Sehingga nantinya diharapkan para karyawan bisa menerapkan pengetahuannya, dan dapat menjadi contoh ataupun pelopor keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat banyak.
Dijelaskannya, bahwa di dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan lalu lintas ialah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
“Pemahaman tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini sangat penting. Tujuan dan sasarannya adalah untuk membina, menyelenggarakan lalu lintas serta angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar,” pungkasnya.
Kasat Lantas juga menghimbau, kepada seluruh karyawan PT. F Tech Indonesia untuk lebih taat terhadap aturan lalu lintas, serta tetap memakai helm SNI disaat berkendara.
(Marlina)

























