Tanggapi Promosi Bayu, Komisioner : Itu Bukan Promosi Luar Biasa. Itu Karir Biasa-Biasa Saja

oleh -40 Dilihat

20190315_012543Jakarta  – Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, SH.,MH.,CFr.A., menegaskan promosi Bayu Adhinugroho Arianto, SH menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat,  bukan promosi luar biasa, melainkan karir biasa.

“Menjadi Kajari Jakarta Barat menurut kami itu bukan promosi luar biasa. Itu karir biasa-biasa saja,” ucap Barita dihubungi Wartawan, Kamis (14/3).

Ia  meluruskan, beberapa pendapat yang keliru terkait mutasi dan promosi di Kejagung. Berikut pendapatnya :

Pertama, berdasarkan Perpres 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan (Komjak), tidak ada kewenangan Komjak mencampuri urusan teknis mutasi, rotasi dan promosi Jaksa.

Bahkan lebih tegas lagi dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya Komjak tidak boleh mengurangi kemandirian Jaksa dalam melakukan tugasnya.

Bahwa mutasi, rotasi dan promosi jabatan Jaksa sangat berkaitan dgn kewenangan penegakan hukum yang demikian besar sehingga sangat wajar pejabat yang dipilih tentulah yang dapat dipercaya dikenal baik, memiliki prestasi dan kinerja yang dievaluasi oleh pimpinan Kejaksaan secara bertingkat karena merekalah yang dapat menilainya secara objektif.

Kedua, Komjak tidak boleh mencampuri personalia jabatan di  Kejaksaan. Sebab menurut UU 16/2004 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung adalah Penuntut Umum tertinggi yang mengendalikan semua policy kebijakan penuntutan termasuk penilaian atau evaluasi Jaksa.

“Ketiga, meskipun demikian kami juga mendapatkan informasi bahwa Jaksa Agung sekarang malah sangat mengurangi banyak kewenangan tersebut dengan melibatkan Waja, semua JAM dan Kabandiklat untuk mutasi, rotasi dan promosi Jaksa melalui mekanisme Rapim, bahkan yang sifatnya ada kaitan personal (keluarga) untuk menghindari conflictofinterest, maka Jaksa Agung yang sekarang memilih abstain dan menyerahkan kepada pimpinan yang lain untuk memutus. Dan ini sudah terjadi baik waktu Bayu jadi Koordinator, Kajari maupun Asintel sebagai catatan kami pernah secara resmi menerima surat penjelasan tentang hal ini beberapa waktu lalu oleh JAM Pembinaan Dr. Bambang Waluyo,” paparnya.

Sambungnya, Keempat, berlaku umum bagi siapapun bahwa seorang yang kebetulan menjadi anak pejabat kalau dia memiliki kompetensi, prestasi dan kinerja yang baik, tidak boleh terhambat karirnya hanya karena kebetulan menjadi anak seorang pejabat.

“Secara objektif berkaitan dengan hal ini, kami mencatat bahwa yang bersangkutan punya prestasi dan kinerja yang baik, antara lain sewaktu menjadi Kajari Gianyar beliaulah yang memenangkan gugatan perdata atas kekayaan Negara dan mengembalikan lahan dan istana Negara di Tampak Siring, sebagaimana mestinya yang sekian lama tak tuntas,” ujarnya.

Bayu juga berhasil memimpin penangkapan DPO koruptor terbesar Rp.119 M yang sekian tahun tak pernah bisa ditangkap.

“Jadi menjadi Kajari Jakarta Barat menurut kami itu bukan promosi luar biasa, itu karir biasa-biasa saja. Kalau Bayu jadi Kajati langsung baru luar biasa,” ujarnya.

Kelima, perlu diluruskan bahwa Komjak yang ada sekarang menjadi Komjak sejak 2015 dan sampai sekarang Jaksa Agungnya hanya HM Prsetyo.

“Jadi tidak tepat kalau dikatakan pernah Komjak diajak terlibat mutasi dan promosi jabatan di Kejaksaan dengan Jaksa Agung sebelumnya,” terangnya.

“Menurut ketentuan yang berlaku, Komjak sampai sekarang sudah 3 generasi tidak pernah ikut memutuskan mutasi, promosi jabatan internal di Kejaksaan siapapun Jaksa Agungnya, sebab memang demikian semestinya,” ucapnya.(Her)