Tanggapi Surat Dinpemdes, Taufik Koriyanto : Seharusnya Yang Melakukan Pengawasan Itu BPD, Bukannya Pihak Dewan

oleh -126 Dilihat
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, Taufik Koriyanto, S.H., M.H

Bangka Belitung – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, Taufik Koriyanto, S.H., M.H menegaskan, bahwa yang mempunyai kewajiban melakukan pengawasan adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal itu diungkapkannya, menyingkapi surat nomor 140/209/DINPEMDES/2020 yang isinya meminta anggota dewan untuk mendampingi penyerahan dan melakukan pengawasan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk di daerah pemilihan masing-masing,

“Ini kan penyerahan BLT Dana Desa, seharusnya yang melakukan pengawasan itu BPD, bukannya pihak Dewan. Masa kita di minta awasi BLT Dana Desa, ada-ada saja kepala dinas pemerintah desa,” ucapnya, Jum’at (8/5/2020).

Ia juga menegaskan, jika seharusnya pihak eksekutif itu meminta ke pihak legislatif untuk melakukan pengawasan agar seluruh pembelanjaan dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD itu tidak ada penyimpangan.

Menurutnya, ini salah alamat kalau pihak legislatif diminta untuk melakukan pengawasan penyaluran BLT Dana Desa. Yang benar itu kalau dewan harus mengawasi Anggaran yang bersumber dari APBD.

Selanjutnya disebutkannya, untuk dana ADD itu sudah disahkan dalam APBDes masing-masing Desa. Jadi yang wajib melakukan pengawasan atas pembelanjaan dan penyaluran dana itu adalah BPD bukan pihak dewan.

“Saat ini dewan justru diminta awasi dana BLT Dana Desa, sementara dana sebesar 37 milyar untuk penanganan Covid-19 pihak eksekutif tidak pernah menyurati legislatif untuk melakukan pengawasan. Jangankan menyurati Dewan, surat dari Dewan untuk meminta salinan RKA dana penanganan Covid-19 sampai saat ini tidak pernah ditanggapi,” pungkasnya.(H R)