Terkait Merk Dan Logo, KAI Akan Tempuh Jalur Hukum

oleh -87 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Kongres Advokat Indonesia (KAI), dibawah kepemimpinan ADV H. TjoeTjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA.,CIL.,CLI dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aprillia Supaliyanto MS, SH., CLA., CIL, gelar jumpa pers untuk klarifikasi terkait penolakan pendaftaran merk KAI dan logonya.

Presiden KAI melaui Sekjennya mengatakan, ADV H. TjoeTjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA.,CIL.,CLI menjabat sebagai Presiden KAI periode 2014 hingga 2019. Adapun nama KAI dan logo merupakan produk dan hasil kongres KAI pertama dan kedua, “belum pernah didaftarkan oleh siapapun maupun lembaga lain ke Direktorat HAKI dan Kemenkumham RI.” Jelas Aprillia Supaliyanto, dalam Jumpa Pers di Gedung KAI, MNC Centre, Kebon Sirih no 17-19, Jakarta Pusat.(17/7)

Aprillia Supaliyanto menjelaskan, Presiden KAI yang sah dipimpin oleh ADV H. TjoeTjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA.,CIL.,CLI berdasarkan konstitusi organisasi (AD-ART) dan hasil kongres kedua, putaran kedua, tanggal 27 mei 2014, terdaftar di Kemenkumham dengan no.AHU 00272.60.10.2014.

Dilanjutkan Aprillia Supaliyanto, adapun penolakan atas pendaftaran merk yang kami ajukan, tertulis dalam surat nomor HKI,4HI,06.01.TO J002014026209 adalah sangat tidak mendasar sama sekali, “bahkan penolakannya sangat tendesius dan terkesan asal-asalan, hal itu justru mencederai keadilan.” Ucapnya.

Dipaparkan Aprillia Supaliyanto, dalam surat tersebut ada kekeliruan, salah satunya penyebutan nama yang salah, seperti Sekjen KAI seharusnya Aprillia Supaliyanto disebut sebagai Aprilyia Nizam. “Dan sah atau tidaknya organisasi, juga yang berkaitan dengan pelaksanaan konstitusi organisasi, adalah sama sekali bukan menjadi urusan dan kewenangan Direktur Merk.” Paparnya.

“Langkah tegas akan kami lakukan dengan cara jalur hukum yang berlaku.” Ujarnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *