Terkait Vonis Bebas Terhadap Tujuh Terdakwa, Jaksa Agung : Kejaksaan Sudah Menyerahkan Memori Kasasi Ke Pengadilan Tipikor

oleh -118 Dilihat

IMG-20190301-WA0022_1Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa Kejaksaan sudah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor, terkait vonis bebas terhadap tujuh terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) pekan lalu.

Jaksa Agung menjelaskan, ada empat hal dalam memori kasasi yang telah diserahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, tentang pandangan atau pertimbangan Hakim soal kerugian keuangan Negara.

“Dalam persidangan kita sudah ajukan hasil audit BPK, berarti itu bukti surat dan kami hadirkan di sidang. Tapi Hakim menyatakan itu bukan kerugian Negara, tapi itu menghitung jumlah tagihan. Padahal BPK menghitung atas permintaan kita berapa kerugian negara,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (1/3).

Lanjutnya, Kejaksaan sangat menyakini adanya tindak pidana korupsi dalam kredit tersebut. “Yakin perkara itu ada korupsi disana, ada kerugian disana, ada manipulasi disana, ada yang fiktif disana, ada perhitungan yang tidak benar disana, dan ada perhitungan kerugian Negara oleh BPK. Apalagi mengenai nilainya yang di mark up biasa bayang kan Rp 1.8 Triliun,” ujarnya.

“Dalam hal inipun, siapapun yang terlibat biarlah Mahkamah Agung (MA) yang menilai dan menentukan,” paparnya.

Lalu, poin ke Dua menyangkut pertimbangan Hakim bahwa jaminan dari terdakwa selaku nasabah dari Bank masih memadai. “Padahal, setelah tim Jaksa mengkroscek kelapangan hasilnya nihil. Jaminan utangnya, kami turun kelapangan ternyata itu bukan piutang, pernyataan piutang itu palsu,” ungkapnya.

Sambungnya, poin ketiga, dalam memori kasasi juga di masukan soal tidak sesuainya pembayaran angsuran pinjaman yakni perbulan hanya Rp 7 juta, padahal pinjamannya Rp 1 triliun lebih.

“Sebetulnya terdakwa masih proses membayar masih mengangsur, tapi itu hanya bayar 3 bulan, hanya Rp 7 juta, dari sekian triliun,” ujarnya.

Poin terakhir, ada pihak ketiga yang mau mengambil alih, karena ada swasta yang sanggup itu. “Dari data yang ada, pihak ketiga yang mau ambil itu jauh sebelum kita masuk dalam menyidik perkara ini,” jelasnya.

Terkait dibebaskan para terdakwa, Ia meminta agar publik tidak perlu khawatir, karena nantinya jika terbukti ditingkat kasasi, pasti dilakukan eksekusi. “Pasti dituntaskan dengan mengeksekusi ke penjara,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mevonis bebas tujuh terdakwa korupsi penyelewengan fasilitas kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Center Bandung I kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) senilai Rp 1,8 triliun.

Majelis Hakim yang diketuai Martahan Pasaribu menilai para terdakwa dalam kasus tersebut tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Hakim menilai proses pengajuan kredit Bank Mandiri cabang Bandung dengan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) berjalan sesuai prosedur.(Her)