Karawang – Kabupaten Karawang termasuk dalam 20 wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat (Jabarg yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tertanggal 11 Januari 2021 dengan Nomor 443/kep.07-Huk/2021 sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/kep.10-hukham/2021 tentang Pemberlakukan Sosial Berskala Proporsional untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Karawang.
“Terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan PPKM,” kata Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Karawang dr. Fitra Hergyana, Rabu (13/1/2021) sore.
Fitra menegaskan, kepada seluruh masyarakat atau setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Karawang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Membatasi kegiatan di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai level kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (on line).
- Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis.
- Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 % (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengijinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dan
- Membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.(And)