Tidak Terbukti Korupsi, La Nyalla Divonis Bebas

oleh -671 Dilihat

la-nyalaJakarta – Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas oleh majelis Hakim di Ketuai Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (27/12)

Dalam vonisnya majelis hakim menyatakan, “La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider membebaskan terdakwa,” kata ketua majelis hakim Sumpeno.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. dan menuntut 6 tahun penjara. Tapi hal itu ditolak.

“Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa,” ujar Sumpeno. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *