Tim Tabur 31.1 Kejaksaan Tangkap Tersangka Dugaan Pengadaan Kapal Wisata Fiktif

oleh -54 Dilihat

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap Tersangka dugaan pengadaan kapal wisata fiktif, atas nama Nora Butarbutar (NBB).

“Tersangka NBB ditangkap di Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sumut, Selasa (07/05/2019), sekira pukul 01.30 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri SH.,MH, kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dijelaskan Mukri, kasus ini bermula ketika Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi melakukan proyek pengadaan kapal wisata yang dilaksanakan tahun 2008. Proyek tersebut kemudian dikerjakan oleh CV Kaila Prima Nusa.

Sebelum dilakukan serah terima kapal dari rekanan, tim kemudian terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembuatan kapal di kawasan Ajibata dan ketika itu dinyatakan sesuai spesifikasinya.

Namun, sambung Mukri, pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Hal itu membuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi meminta kepada rekanan untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang telah dibayarkan. Hingga batas waktu yang diberikan yaitu 21 hari, rekanan tak kunjung mengembalikan uang yang berasal dari APBD Kabupaten Dairi.

Akhirnya kasus pengadaan kapal ini dilaporkan ke Kejari Dairi pada Januari 2009. Dalam kasus ini Pidsus Kejari Dairi juga telah menetapkan delapan orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi sebagai tersangka.

“Tiga diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Naik Kaloko dan pengawas Naik Capah telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan ketiganya telah dieksekusi,” terang Mukri.

Sebelumnya, tambah Mukri, ketiganya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan tahun 2016. Namun, jaksa mengajukan banding dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ketiganya dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

Masih terkait kasus yang sama, Pidsus Kejari Dairi juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka lainnya yaitu Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) Tumbul Simbolon, Sekretaris Jamidin Sagalan, anggota Jinto Berasa, Ramles Simbolon serta Parti Pesta Simbolon pada Juli 2018 lalu.

“Namun, dari lima orang tersebut hanya tiga nama pertama yang memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, ketiganya kemudian langsung ditahan di Rutan Klas IIB Rimo Bunga, Dairi,” terang Mukri.

Menurut Mukri, tersangka NBB merupakan buronan ke 56 selama tahun 2019 yang berhasil ditangkap Tim Tabur 311 Kejaksaan RI. “Saya tegaskan di sini bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana. Di mana pun bersembunyi pasti tertangkap,” tegasnya.(Her)