Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Jajaran Pidsus Kejagung Susun Standarisasi Penuntutan Pidana Perpajakan

oleh -102 Dilihat
JAM Pidsus Kejagung, Adi Toegarisman

Jakarta – Jajaran satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyusun standarisasi penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Dulunya kasus perpajakan ditangani satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, tapi dalam lima tahun terakhir ini ditangani jajaran Pidsus (Pidana Khusus) Kejagung,” ujar JAM Pidsus Kejagung, Adi Toegarisman, kepada wartawan di sela-sela acara Forum Group Discussion (FGD) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (15/08/2019).

Menurut Adi, setelah pihaknya mempelajari proses penegakan hukum dan sanksi pidananya terdapat kesenjangan dalam penindakan atau penuntutan pidananya.

“(Tuntutan) Itu ada enam bulan, ada enam tahun. Ini kan jauh, takut ada disparitas antara tuntutan yang ada di seluruh Indonesia,” kata Adi.

Menurut Adi, kejaksaan itu satu dan tak terpisahkan (een en onderbaar). Artinya memandang satu kasus itu harus satu pandangan dan satu sikap. Hal ini bukan berarti mengekang atau inkordinasi kehadiran jaksa.

“Makanya hanya standarisasi jadi patokan. Intinya ketika menstandarisasi yang belum pernah ada sekarang diadakan. Ini kan pedoman ketika kita melakukan tuntutan pidana. Kalau korupsi kan sudah ada, sekarang pedoman tindak pidana pajak,” jelas Adi.

Menjawab pertanyaan wartawan, Adi mengungkapkan, tolok ukur untuk menentukan besar kecilnya tuntutannya adalah perbuatannya pasal berapa, sekarang perbuatannya pasal berapa, berapa nilai pajak yang jadi masalah, modus operandinya bagaimana, terus dia (tersangka) melakukan yang berapa kali. “Itu yang dijadikan parameternya,” tukas Adi. (Her)