Ungkap Kasus Pencurian Roda Dua, Polres Karawang Amankan 7 Tersangka

oleh -167 Dilihat

Karawang – Polres Karawang berhasil mengukap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua, dengan mengamankan Tujuh (7) orang tersangka.

Hal itu terungkap dalam jumpa Pers yang dilaksanakan diaula Mapolres Karawang, Senin (14/4/2025). Dipimpin oleh Kapolres Karawang AKBP Viki Novian Ardiansyah, S.H.S.I.K .M.K.P M.Si

Menurut Kapolres, 7 tersangka diamankan bersama barang bukti Empat (4) unit motor jenis beat dan Scoopy, serta 2 tabung gas LPG jenis melon dan kunci leter T.

“Para tersangka dengan usia yang vareatif, dengan motif para pelaku seperti biasa dengan menggunakan kunci T,” paparnya.

“Lokasi kejadian di beberapa tempat, terutama parkiran-parkiran perusahaan dan supermarket,” tambahnya.

“Para pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman 7 tahun penjara dan penadah di kenakan pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.

 

(Marlina)