Bangka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), bertempat dihalaman Kantor Kejari Bangka, Kamis (12/10/2023).
Turut hadir, Kapolres Bangka, Kepala Pengadilan Negeri Sungailiat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BNNK, serta para jaksa dijajaran Kejari Bangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Futin Helena Laoli mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini yang kedua kalinya di Tahun 2023.
Untuk kali ini, barang bukti yang dimusnahkan dari 92 perkara, diantaranya 63 perkara Narkotika dan 29 perkara tindak pidana umum lainnya.
“Jadi barang bukti yang kita musnakan hari ini, yang putusannya dirampas untuk dimusnakan hingga tidak dapat dipergunakan lagi dengan kekuatan hukum tetap, ini kita lakukan bagaimana tugas Jaksa dapat tuntas dalam menyelesaikan suatu perkara,” pungkas Kajari.(H3R)