Urusan Surat Menyurat Tanah Tak Kunjung Usai, Laporan Wong Hoa Sen Lanjut Hingga Di Pengadilan Militer

oleh -119 Dilihat
Gedung Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta

Bandung – Urusan surat Menyurat tanah yang di janjikan tidak kunjung usai, Wong Hoa Sen laporkan oknum TNI ke Pomdam III/Siliwangi, hingga lanjut ke Pengadilan Tinggi Militer.

Menurut Wong Hoa Sen, awal ceritanya ia minta bantuan kepada oknum TNI inisial ‘BH’ untuk pengurusan surat menyurat tanah, dari tanah girik menjadi sertifikat.

“Ada bikin perjanjian setelah nanti selesai ada fie 25% untuk dia dari keuntungan,” pungkas Wong Hoa Sen, di Bandung, Senin (20/4/2020).

Ia menambahkan, kejadian ini terjadi pada tahun 2015, yang janjinya akan selesai selama 4 sampai 5 bulan.

“Ternyata terakhir tidak beres-beres, saya tanya lagi nanti sedang diurus, sedang diurus terus-terus, sehingga saya mengeluarkan uang terus banyak, sekitar totalnya 1.695.000.000,” terang Wong Hoa Sen.

Menurutnya, pernah dimediasi oleh Kumdam dan BH pernah memberikan sertifikat atas namanya.

“Ada rekamannya juga, dia janji bilamana sampai Agustus 2016 tidak selesai, sok nanti silahkan mau di AJBkan tidak apa-apa, ada rekamannya juga,” jelasnya.

Hoa Sen juga mengatakan, besok (Selasa 21/4/2020) putusan final dari Pengadilan Tinggi Militer II di Jakarta.

Ia berharap, dalam putusan nanti uang yang diberikannya bisa kembali, sebab menurutnya permasalahan surat menyurat tanah tidak selesai.

“Kalau bisa dikembalikan uang, ya sesuai dengan saya kasih gimana, sebab permasalahannya tidak selesai, ya harus dikembalikan kepada saya,” katanya.

Sementara itu, ditemui usai sidang di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta (Selasa 21/4/2020), BH dan penasehat hukumnya enggan memberikan keterangan.(Moh. Asep)