Usai Diperiksa, Kejari Jakarta Pusat Tahan Staff PT. ASEI

oleh -85 Dilihat
Tersangka SD (Memakai Jaket Orange) Saat Dibawa Oleh Tim Kejari Jakarta Pusat

Jakarta – Usai di periksa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Staff PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) berinisial ‘SD’ langsung ditahan.

“Tersangka ditahan atas Perkara dugaan Tindak Korupsi, terkait Penerbitan Jaminan Asuransi (PT. ASEI Persero) terhadap LC Fiktif Bank BNI Cabang Menteng, yang diajukan oleh PT. Mega Persada Prima (PT. MPP) Tahun 2012,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, Istu Catur Widi Susilo, SH., MH di Jakarta, Kamis (18/7).

Sambungnya, “modus operandinya pada tanggal 9 Agustus 2012 PT. MPP selaku Agen dari Celler Resources Ltd Singapura telah membuat kontrak fiktif Pekerjaan Jasa Perbaikan Mesin Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Ltd. senilai USD 3,592,007.73 untuk mendapatkan fasilitas LC dari Bank BNI Cabang Menteng yang dijamin oleh PT ASEI senilai 2.514.405,54 USD,” paparnya.

Menurut Istu, kontrak pekerjaan sebenarnya telah dibayar oleh TNI AU kepada Celler Resources Ltd Singapura melalui fasilitas L/C BRI Cabang Kramat kepada Bank BNI Cab Singapura dan telah diterima oleh Celler Resources Ltd.

“Selanjutnya, PT. MPP melalui perusahaan AAAC PTE, Ltd telah mendiskontokan L/C Bank BNI Menteng kepada Bank BNI Cab Singapura sebesar USD 2,466,752.50 sebelum jatuh tempo. PT MPP tidak membayar LC Bank BNI Menteng saat jatuh tempo sehingga Bank BNI Menteng melakukan klaim asuransi LC kepada PT. ASEI,” jelasnya.

Istu juga mengatakan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPK, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara cq. PT. ASEI sebesar USD 1,499,999.43 atau kurang lebih Rp. 20,3 Milyar.

“Adapun usai melalui pemeriksaan diperiksa tersangka langsung ditahan di rumah tahanan Cipinang untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya.(Mon/H3r)