Kuala Tungkal – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar rapat dengan Direktur, Dewas dan para dokter specialis RSU Daud Arif Kuala Tungkal, Senin (3/6/2024).
Usai rapat, Ketua Komisi ll DPRD Tanjabbar, Suprayogi mengatakan, ada berapa poin yang dibahas dalam rapat, salah satunya terkait uang jasa medis.
“Intinya persoalan dipicu akibat komunikasi yang dibangun selama ini tidak baik, ada ego sutral, ada ego menazegmen dan ada ego dokter spesialis, sehingga ada keputusan-keputusan merugikan semua pihak, Begitu menurut saya,” tandasnya.
Lanjut Yogi, terkait mutasi atau perpindahan dua dokter spesialis ini. Komisi ll merekomendasikan kepada Bupati Tanjabbar untuk mempertimbangkan kembali.
“Mutasi seharusnya sesuaikan dengan peruntukannya, apakah sesuai dokter sekelas Septi dan Budi ditempatkan di rumah sakit tipe D di Merlung itu, memang namanya ASN siap ditempatkan dimana saja, silahkan dipindahkan kemana saja asalkan sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
“Ini menjadi catatan kami (Komisi ll) karena dua dokter spesialis ini dipindahkan rumah sakit tipe D sedangkan di RSUD Daud Arif tipe C, sesuai apa tidak sekelas kaliber dokter Septi dan dokter Budi yang merupakan dokter senior di tempatkan di rumah sakit tipe D. Ini yang akan kami rekomendasikan kepada pak Bupati terkait kronologis hasil rapat kita gelar,” Paparnya.
“Terkait jasa medis tadi juga telah kita bahas dan sudah ada juga solusinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua (2) orang dokter specialis merasa keberatan karena di mutasi dari RSU Daud Arif Kuala Tungkal ke RSUD Suryah Khairuddin Merlung.
Keberatan itu disampaikan langsung oleh dr. Septiyanti SpPD, FINASIM dan suaminya dr. Y. Budi Andrianto Sp. B, Subsp.Ped(K) dirumah Dinasnya kepada Wartawan, Sabtu (1/6/2024).
“Keberatan atas kebijakan Bapak Bupati memindahkan kami dari RSU Daud Arif Kuala Tungkal ke RSUD Suryah Khairuddin Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, tanpa klarifikasi dulu terhadap permasalahan yang kami hadapi,” ucap dr. Septiyanti SpPD, FINASIM.
Menurut dr. Septiyanti, pada Kamis pagi ia dapat pesan melalui aplikasi WhatsApp dari bagian kepegawaian untuk mengambil SK (Surat Keputusan) di BKD (Badan Kepegawaian Daerah).
“Dalam hati saya bertanya SK apa ini, perasaaan saya sudah tidak enak dan ternyata benar saya dan suami dikeluarkan dan dipindahkan dari RSU Daud Arif Kuala Tungkal ke RSUD Suryah Khairuddin Merlung,” ucapnya.
Setelah melihat SK melalui WhatsApp, lanjut dr. Septiyanti, pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 langsung menghubungi bagian Hemodialisa untuk menyetop pelayanan bagian Hemodialisa di RSU Daud Arif Kuala Tungkal mulai tanggal 31 Mei 2024, dikarenakan salah satu persyaratan Hemodialisa tidak terpenuhi lagi dimana tidak adanya dokter penanggung jawab Hemodialisa.
“Dan saya juga sudah menghubungi ketua Pernefri Sumbagsel (Hemodialisa Tungkal masih menginduk ke Pernefri Sumbagsel) dan melaporkan bahwa saya sudah dikelurakan dari rumah sakit ini, dan saya diperintahkan untuk menghubungi BPJS kuala Tungkal dan ketua PABDI Jambi bahwa kegiatan Hemodialisa di RSU Daud Arif Kuala Tungkal dihentikan,” ungkapnya.
“Begitu juga dengan dokter Budi, Spesialis Bedah juga sudah mengumumkan membatalkan semua tindakan operasi yang telah dijadwalkan terutama yang menyangkut bedah anak, mengingat suami saya adalah seorang konsultan bedah anak satu-satunya di Provinsi Jambi,” katanya.(yn)