Wabup Hairan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejari Kuala Tungkal

oleh -146 Dilihat

Kuala Tungkal – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H. Hairan, S.H. menghadiri pemusnahan barang bukti hasil dari tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal, bertempat dihalaman Kantor Kejari, Rabu (7/1/2024).

“Saat ini barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari itu merupakan perkara tidak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2024 oleh penegak hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, dan pemusnahan barang bukti itu merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak tegas sesuai undang-undang, barang buktinya juga dimusnahkan,” ucap Wabup.

Wabup Harian juga mengapresiasi kinerja penegak hukum, khususnya wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, baik Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri, atas penanganan berbagai kasus tidak pidana baik itu penggunaan Narkotika dan sejumlah kejahatan yang lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Tungkal, Marcelo Bellah, didampingi Kastel, Pidsus dan Pidum mengungkapkan, pemusnahan barang bukti (BB ) berasal dari 66 perkara yang terdiri dari 46 perkara Narkotika dan 20 perkara lainnya, seperti pencurian, pencabulan, perkara anak, KDRT, penganiayaan, pengeroyokan, perjudian, penadahan, penipuan dan penggelapan serta perkara Keamanan ketertiban umum (kamnegtibun) Lobster.

“Pemusnahan barang bukti Narkotika dilakukan dengan blender sedangkan pemusnahan barang bukti (BB) lainnya dilakukan dengan cara di bakar,” pungkasnya.(yn)