Wakil Jaksa Agung : Perbuatan Melawan Hukum Di Dunia Maya Merupakan Fenomena Yang Sangat Mengkhawatirkan

oleh -34 Dilihat
Wakil Jaksa Agung Dr Arminsyah SH.,Mhum, membacakan sambutan Jaksa Agung HM Prasetyo, saat membuka Workshop on Cybercrime and Elecktronic Evidence, di The Heritage Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019)
Wakil Jaksa Agung Dr Arminsyah SH.,Mhum, membacakan sambutan Jaksa Agung HM Prasetyo, saat membuka Workshop on Cybercrime and Elecktronic Evidence, di The Heritage Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019)

Jakarta – “Perbuatan melawan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Seperti halnya tindakan hacking, carding, penipuan, terorisme, dan penyebaran informasi destruktif telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan di dunia maya,” ujar Wakil Jaksa Agung Dr Arminsyah SH.,Mhum, membacakan sambutan Jaksa Agung HM Prasetyo, saat membuka Workshop on Cybercrime and Elecktronic Evidence, di The Heritage Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019)

Pelatihan yang berlangsung pada 22-25 Januari 2019 itu diikuti 23 Jaksa, dan merupakan hasil kerjasama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Council of Europe, serta dihadiri Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Esther George dari The Global Prosecutor Ecrime Network, Reinteldo Estacio Montesa dari Mahkamah Agung Filipina, Lolita Lumopat Lomanta, Jaksa Senior dari Kementerian Kehakiman Filipina dan perwakilan dari The Councill of Europe.

Wakil Jaksa Agung juga mengatakan, pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Adanya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi, telah menghasilkan dunia maya yang amat luas, biasa disebut dengan teknologi cyberspace.

“Teknologi ini memuat kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet,” ucapnya.

Lanjutnya, perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara, sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara. Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini dibangun berdasarkan suatu jaringan yang ditawarkaan oleh kemajuan bidang teknologi.

“Pengaruh globalisasi dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini, telah mengubah pola hidup masyarakat dan berkembang dalam tatanan kehidupan baru, serta mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan dan penegakan hukum,” kata Arminsyah.

Lebih lanjut dikatakan Arminsyah, demikian pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang merupakan salah satu penyebab perubahan kegiatan manusia dalam berbagai bidang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentukbentuk perbuatan melawan hukum baru.

Dijelaskan Arminsyah, hacking muncul pertama kali pada awal tahun 1960-an, diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Buatan (artificial intelligent) Massachusetts Institute of Technology (MIT).

Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer, dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe. Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama.

Tambahnya, kemudian pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer. Pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer “The 414s” yang berbasis di Milwaukee AS.

Arminsyah juga mengakui, tidak dapat dipungkiri bahwa pemanfaatan teknologi informasi juga mempunyai peranan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia sendiri memandang perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya untuk mencegah penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi secara luas,” paparnya.

Ditambahkannya, lahirnya Undang-undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah wujud dan tanggung jawab yang harus diemban negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh aktivitas pemanfaatan seluruh teknologi informasi dan komunikasi di dalam negeri, agar terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi. Ancaman lintas batas yang ditimbulkan oleh kejahatan dunia maya menyerukan pendekatan yang selaras yang dapat memungkinkan kolaborasi yang efektif antara penegak hukum di seluruh dunia.

Upaya internasional dalam penanggulangan cybercrime juga telah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya, yaitu workshop on crime related to computer networks yang diorganisasi oleh UNAFEI, selama Kongres PBB X tahun 2000 berlangsung.

Selain itu, tambahnya, dikenal juga Konvensi Budapest yang diselengarakan pada tanggal 23 November 2001 di Kota Budapest, Hongaria. Konvensi Budapest dibuat oleh Dewan Eropa (the Counsel of Europe) di Strashburg, merupakan konvensi perjanjian international pertama kali yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mengatasi kejahatan, khususnya kejahatan yang berhubungan dengan komputer dan internet dengan menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan proses investigasi serta meningkatkan kerja sama antar negara.

“Walaupun Indonesia saat ini belum merupakan negara pihak dalam Konvensi Budapest, namun nilai-nilai yang ada dalam Konvensi tersebut juga diserap dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *