Bersama BNPB, Kejagung Sepakati Nota Kesepahaman Dan Jalin Kerjasama

oleh -27 Dilihat

IMG_20181010_145052Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama, di sasana Pradana, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).

Dalam sambutanya Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pentingnya membangun sebuah kerjasama untuk bergandeng tangan dan mengukuhkan hubungan koordinasi dan bersinergi.

Jaksa Agung juga mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menjadi semakin penting, karena tidak harus sekedar dimaknai hanya sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengamanatkan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Melainkan lebih dari pada itu, merupakan salah satu bentuk kesungguhan tekad dan semangat kita bersama untuk berupaya berbuat maksimal dalam mengelola, menghadapi, menanggulangi dan mengurangi dampak setiap bencana yang ada agar tidak menimbulkan banyak korban, kerugian dan penderitaan yang berkepanjangan bagi yang sedang mengalaminya.

Sementara itu, Kepala BNPB Willem Rampangilei mengapresiasi dengan adanya nota kesepahaman dan kerjasama ini, dan akan meningkatkan performa BNPB dalam tugas dan tanggung Jawab.

Adapun nota kesepahaman berlaku hingga 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak pihak pertama kepala BNPB Willem Rampangilei, dan pihak kedua Jaksa Agung HM Prasetyo.

Hadir Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Beserta Jajaran, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Warga Korps Adhyaksa, serta segenap jajaran BNPB Daerah di seluruh Indonesia yang menyaksikan acara melalui video confererence.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *