Charles Hutagalung : “Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Klien Kami Dinilai Melawan Hukum”

oleh -566 Dilihat
Charles Hutagalung, Kuasa Hukum Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang
Charles Hutagalung, Kuasa Hukum Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang

Jakarta – Charles Hutagalung, kuasa hukum mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang, menilai penangkapan dan penahanan terhadap Kliennya melawan hukum.

“Penangkapan dan penahanan terhadap klien kami dinilai melawan hukum. Karena bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 Tahun 2014 tentang manajemen penyidikan tindak pidana,” ucap Charles Hutagalung, melalui keterangan Pers tertulis, Kamis (18/10/2018).

Charles juga meminta Kapolri memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan gelar perkara (ekpose) proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya.

“Jika memang tidak di temukan bukti yang cukup, kasus tersebut sebaiknya dihentikan demi menghindari peradilan sesat,” ujarnya.

Charles juga mengatakan, Bonaran Situmeang dituding melakukan perbuatan penipuan dengan menjanjikan lulus CPNS. Menurutnya, penangkapan dan penahanan terhadap Bonaran hanya berdasarkan laporan dari satu pihak dengan nomor LP/848/VIII/2018/SKPT tanggal 6 Juli 2018 atas nama Pelapor berinisial ‘HRS’.

Atas laporan itu, sambung  Charles, penyidik Polda Sumut menerbitkan surat perintah penyidikan nomor SP.LIDIK/591/VIII/2018/Ditreskrimum tanggal 12 Juli 2018.

“Nah, disitu kliennya kami menerima undangan sifatnya Wawancara No.B/2213/VIII/2018 tanggal 19 Juli 2018. Pada tanggal 24 Juli 2018 penyidik Polda setempat telah meminta keterangan dari klien kami, dan klien kami memberikan keterangan tidak mengenal pelapor dan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan pihak pelapor,” jelasnya.

Saat itu, lanjut Charles, Bonaran meminta kepada penyidik, bukti sebagai landasan laporan pihak pelapor.

“Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan dan ternyata penyidik mengatakan tidak ada bukti yang dijadikan landasan laporan dimaksud,” paparnya.

Charles menjelaskan, menurut Pasal 1 ayat 5 KUHAP penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam UU.

Charles menegaskan, jika menurut Pasal 1 Ayat 2 KUHAP Jo Pasal 1 ayat 2 dengan peraturan Kapolri No.14/2012 tentang manajemen Penyidikan tindak pidana. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar bukti itu membuat terang-benderang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sehingga berdasarkan ketentuan pada butir (f) bahwa penyidik haruslah terlebih dahulu mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti yang dikumpulkan tersebut barulah diakhir penyidikan ditentukan siapa tersangkanya.

“Penangkapan bisa dilakukan jika ada bukti permulaan, tersangka dua kali dipanggil secara berturut-turut tanpa alasan yang patut dan wajar. Ini anehnya, klien kami belum diperiksa langsung ditangkap dan di tahan. Padahal klien kami korporatif dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Jadi, menurut Charles, penangkapan yang dilakukan oknum penyidik terhadap kliennya pada Selasa (16/10/2018) masuk dalam perbuatan melanggar Pasal 36 ayat (1) Peraturan Kapolri.

Terkait hal ini, Charles melaporkan oknum penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengenai menangkapan yang diduga ilegal.

“Kami meminta Kapolri menindak oknum penyidik yang dimaksud, sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum. Selain itu citra Polri di mata Masyarakat,” tandas dia.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *