Kejagung Siap Mendukung Dan Memperkuat Penerapan GCG PT Telkom

oleh -31 Dilihat

20181018_003948Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mendukung dan memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) PT Telkom (persero), guna menunjang kinerja perusahaan Negara ini mewujudkan visi Be the King of Digital in the Region.

Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestine, dengan Direktur Utama PT Telkom, Alex J Sinaga, di Jakarta, Rabu (17/10).

Jamdatun Loeke Larasati Agoestin menjelaskan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Telkom yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip GCG.

“Pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Telkom telah sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016, yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, antara lain kepada BUMN, dengan mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada,” jelas Loeke.

Sementara itu, Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga mengatakan, sebagai BUMN dan perusahaan terbuka, Telkom memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk menjaga agar setiap kegiatan, transaksi atau aksi korporasi yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan perusahaan dan seluruh stakeholders khususnya Negara.

“Kesepakatan bersama antara Telkom dan Jamdatun merupakan salah satu upaya dan wujud itikad baik (good faith) dan kehati-hatian (duty of care) dari Manajemen perusahaan, dalam rangka memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan yang penting dan strategis dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip Good Corporate Governance,” kata Alex.

Menurut Alex, Kejaksaan Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh peraturanperundangan-undangan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance) dan audit hukum (Legal Audit).

Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Selain itu, Kejaksaan RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Terkait peran Kejaksaan Agung RI tersebut, Manajemen Telkom berharap dukungan dari Jamdatun mencakup pemberian asistensi dalam pelaksanaan aksi korporasi melalui pendapat hukum, pemberian referensi untuk kepentingan peraturan internal perusahaan, pendampingan dalam operasional bisnis, hingga pemberian bantuan hukum dalam penanganan perkara Telkom baik dalam bidang Perdata, maupun Tata Usaha Negara.

Sebagai salah satu perpanjangan tangan pemerintah yang melaksanakan tugas Public Service Obligation, Telkom juga bertanggung jawab menyediakan layanan teknologi informasi dan komunikasi hingga ke wilayah-wilayah pelosok di Indonesia.

Dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan usahanya tersebut, tak jarang Telkom berhadapan dengan permasalahan hukum. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan Agung RI diharapkan mampu menanggulangi permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung kegiatan operasional Telkom sehari-hari, terutama dalam penyediaan layanan teknologi informasi dan komunikasi serta jaringan telekomunikasi yang andal dan menjangkau seluruh Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” demikian pungkas Alex J. Sinaga.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *