Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap DPO Kejari Pekan Baru Di Bali

oleh -53 Dilihat
M. Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
M. Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Tim Kejati Riau, juga dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa, menangkap dan mengamankan Deki Bermana, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekan Baru.

“Penangkapan terpidana di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, Bali, pada Sabtu (4/8), pukul 11.45 WITA berkat kerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rum, di Jakarta.

Dijelaskan M. Rum, “penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2621 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018,” jelasnya.

M. Rum juga mengatakan, berdasarkan pada Putusan MA Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun.

Oleh karena itu, sambung M. Rum, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *