Diduga Rugikan Negara, Kejagung Tahan Empat Tersangka Usai Diperiksa

oleh -122 Dilihat

IMG-20181015-WA0025 copyJakarta – Tim penyidik pada Jaksa Agung muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Empat (4) tersangka dugaan korupsi jual beli anjag piutang, setelah dilakukan pemeriksaan, Senin (15/10).

“Penahanan keempat tersangka usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik, serta langsung ditahan dirumah tahanan Salemba cabang Kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Mukri, di Jakarta.

Dikatakannya, keempat tersangka itu adalah, inisial ‘BW’ mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, ‘FXK’ mantan Kepala Divisi Usaha, ‘GLT’ mantan Kepala Divisi Keuangan, ketiganya merupakan dari PT PANN (persero), dan ‘EWK’ mantan Direktur Utama PT Kasih Industri Indonesia (KII).

Dr. Mukri menjelaskan, kasus ini berawal pada 31 Juli 2007, PT. PANN (Persero) mengadakan perjanjian jual beli (cessie) dengan PT KII. Di mana, setelah lebih dari satu tagihan digantikan dengan bill of loading (surat pengangkutan jalan) yang mengarah PT. KII dapat menjual tanggungnya di PT. Indonesia Power (IP) kepada PT. PANN (Persero), meskipun hak tagih PT. KII belum muncul.

Sambungnya, Dalam addendum perjanjian PT. PANN (Persero) memiliki hak melakukan pengecekan langsung kepada PT. IP tentang tagihan kepada PT KII. Diketahui sesuai dengan surat yang disampaikan oleh PT. KII, dari surat itu PT. PANN (Persero) mengetahui bahwa pembiayaan anjag oleh PT. KII telah jatuh tempo dan PT. KII tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran.

Tambahnya, jadi pembiayaan PT. KII dinyatakan macet, namun tetap memberikan persetujuan untuk diberikan pembiayaan kepada PT. KII.yang tidak pernah membayarkan Anjag tanggung kepada PT. PANN (Persero).

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.55 miliar dan diancam lima tahun penjara, karena melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *