Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. dalam keterangan Pers tertulis mengatakan, BPJS Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar sosialisasi perjanjian kerjasama, dan penandatanganan komitmen BPJS dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, bertempat di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa (29/10/2019).
Turut hadir, Dir Gakkum Korlantas Polri, Kasubdit Laka Korlantas Polri, Deputi Direksi wilayah Jawa Barat BPJS, Kepala perwakilan PT. Jasa Raharja, Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja, Wadir Lantas Polda Jabar, Kasi Pulah Jianta Subdit Laka Dit Gakkum, Kasi Idik Laka, Subdit Laka Dit Gakkum, Kasubdit Gakkum Polda Jabar, Kasi Laka Subdit Gakkum Polda Jabar, Para kasat lantas Jajaran Polda Jabar, para kanit laka dan Bamin laka Jajaran Polda Jabar, Kantor Cabang BPJS, Perwakilan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Dinkes Provinsi Jabar dan PT Taspen Persero.
Deputi direksi wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan, Siswandi S.E M.M., dalam sambutannya mengatakan, perjanjian dilakukan oleh BPJS kesehatan dan Korlantas Polri dalam rangka penanganan korban kecelakaan tunggal yang tidak bisa ditangani oleh asuransi Jasa raharja, dan tujuan dari adanya sosialisasi antara Polri dan BPJS ini adalah agar bisa diteruskan kepada masyarakat khususnya para Kasat Lantas agar dapat merealisasikan di wilayah masing – masing dan dapat berkoordinasi dengan Kantor BPJS di masing-masing Kabupaten/Kota.
“Untuk Persyaratan apabila ingin mendapatkan pembiayaan perawatan Laka Tunggal adalah Korban menjadi anggota BPJS dan ada Laporan Polisi, dan Pembiayaan yang ditanggung adalah seuruh biaya sampai Korban sembuh,” paparnya.
Dir Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Kushariyanto M.M dalam sambutannya mengatakan, Korban Laka Lantas terutama yang meninggal Dunia mencapai 80 orang setiap hari dan kebanyakan kaum Millenial, 5 Pilar dalam rangka pencegahan terjadinya laka lantas memiliki peran yang dapat dioptimalkan, terutama dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
“Korban laka lantas tunggal selama ini tidak dapat di klaim dengan asuransi PT. Jasa Raharja, oleh karena itu adanya kesepakatan antara Polri dan BPJS Kesehatan dapat membantu korban Laka lantas tunggal, dan diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat diteruskan kepada masyarakat,” ucapnya.(Asep)