Dugaan Korupsi Di KKP, Kapuspenkum : Sampai Saat Ini Sudah 121 Saksi Dimintai Keterangan

oleh -52 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), semakin intensif mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin kapal perikanan pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2016.

“Sampai saat ini sudah 121 saksi dimintai keterangan oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejagung,” ujar Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), kepada Wartawan di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Menurut Mukri, pemeriksaan saksi-saksi itu untuk menemukan siapa yang paling bertanggung jawab atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan di KKP.

“Setidaknya ada 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujar Mukri, seraya mengakui sampai saat ini tim penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka.

Mukri menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Agung membongkar adanya praktek dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dugaan korupsi itu yakni kegiatan pembangunan kapal perikanan pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2016.

Terkait hal itu, sambungnya, sejumlah pejabat pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan telah dimintai keterangannya oleh penyidik. Para pejabat itu diperiksa soal perencanaan pengadaan, pelaksanaan tender, pelaksanaan proyek hingga pembayarannya.

Selain itu, tambahnya, penyidik juga memeriksa Pimpinan perusahaan pelaksana pembuatan kapal untuk dimintai keterangan, dan Penyidik juga memeriksa Sekretaris Pokja Pengadaan Mesin Kapal Perikanan dan rekanan penyedia mesin kapal.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *