Dugaan Korupsi Investasi Di Blok BMG Australia, Penyidik Kejagung Tahan Satu Orang Tersangka

oleh -41 Dilihat

2017-08-03-PHOTO-00002500_1Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menahan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) inisial ‘FS’, atas dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

“Tersangka FS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari, terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum, di Jakarta Selatan, Kamis (30/8).

Sambung M. Rum, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

M. Rum menjelaskan, sebelumnya telah menetapkan tersangka inisial “BK” pekerjaan mantan Manager Merger & Acquisition (M &A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Selanjutnya, tambah M. Rum, “KGA” pekerjaan mantan Direktur Utama PT. Pertam ina (persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Juga, lanjut M. Rum, “GP” pekerjaan Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Dipaparkan M. Rum, kasus itu berawal pada tahun 2009, PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (investasi non rutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd. dilapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan “Agreement for Sale and Purchase- BMG Project” pada tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00.

Tambahnya M. Rum, dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar USD. 31,492,851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000,- (lima ratus enam puluh delapan milyar enam puluh enam juta rupiah) sebagaimana perhitungan Akuntan Publik. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *