Dugaan Korupsi Penggunaan KMK PT SHS, Kejagung Tetapkan Dua Orang Tersangka

oleh -58 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali kembangkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) Oleh Kantor Regional I PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012-2013.

“Berdasarkan hasil audit BPK, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan penggunaan kredit modal kerja (KMK), oleh kantor Regional I PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012-2013 senilai Rp. 65 Milyar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M, Rum. di Kejagung, Jakarta Selatan.(4/11)

Dikatakannya, dalam kasus ini penyidik menetapkan tersangka “KP” (pekerjaan mantan Kepala Divisi Keuangan PT. Sang Hyang Seri (persero) Pusat periode tahun 2012), berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.

Dan “HS” (pekerjaan Kepala Bagian Keuangan PT. Sang Hyang Seri (persero) periode tahun 2012) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-95/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam hal ini Tim Penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 30 (tiga puluh) orang,” ujarnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *