Dugaan Menerima Gratifikasi, Kejagung Tahan Oknum Pejabat KPP Semarang

oleh -28 Dilihat
Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadono.
Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadono.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan oknum Pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang, inisial ‘PAW’, atas dugaan menerima gratifikasi penjualan faktur pajak tahun 2007-2013, Senin (17/9).

“Benar, telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Warih menjelaskan, penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. Tak hanya itu, penahanan juga dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, dan juga mempengaruhi saksi-saksi.

“Tersangka di tahanan selama 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik,” terangnya.

Dipaparkannya, PAW mantan pejabat KPP Kebayoran Lama, yang kini bertugas di KPP Semarang, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi penjualan faktur pajak tahun 2007-2013, dan diduga telah menerima suap sebesar Rp.4,6 miliar dari pihak swasta yang diduga melakukan pengemplangan pajak.

Sambungnya, “penetapan tersangka PAW tersebut merupakan pengembangan perkara dari dua tersangka sebelumnya, yaitu inisial ‘JJ’ dan ‘AP’,” jelasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *