Intelijen Kejagung Bersama Kejari Sumenep Tangkap Terpidana Korupsi KUT

oleh -41 Dilihat
Photo : M. Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Photo : M. Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Sumenep, menangkap dan mengamankan terpidana Salim Achmad, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus Korupsi Proyek Kridit Usaha Tani (KUT) tahun 1998, di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta.(14/2)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan, penangkapan berdasarkan permohonan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep No. R-12/05.34/ Dsp.1/01/2018 tanggal 30 Januari 2018, tentang permohonan tindakan pencarian terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Salim Achmad.

“Penangkapan terpidana Salim Achmad karena sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach), adapun terpidana kami amankan sekitar pukul 11.52,” katanya.

Dijelaskannya, terpidana Salim Achmad telah diputus (vonis) selama 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1548K/Pid/2005 tanggal 27 September 2007.

Lanjutnya, Salim Achmad dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Kredit Usaha Tani (KUT) Tahun Anggaran 1998 di Kabupaten Sumenep, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 3.263.248.066.

“Terpidana Salim Achmad didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) sub a jo. Pasal 28 jo. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 43A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas M. Rum.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *