Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Kejati Sumsel

oleh -446 Dilihat
Photo : Yunan Harjaka
Photo : Yunan Harjaka

Jakarta – Tim gabungan antara Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang buronan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015, Dora Djunita Pohan.

“Telah diamankan seorang buronan Mantan Plt Direktur RSUD OKU Timur Dora Djunita Pohan di Metropolis Mall Jl Hartono Raya Kelapa Indah Banten, hari ini jam 17;30,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Yunan Harjaka, Rabu (21/3/).

Menurut Yunan, penangkapan berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan Pidana korupsi tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka Negara dirugikan senilai Rp 6,496 milyar serta dipidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 50 juta, subside 6 bulan kurungan,” lanjut Yunan.

Sambungnya, ketika dilakukan penangkapan Dora Djunita tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejagung selanjutnya dikirim ke Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *