Jaksa Agung Akan Menindak Tegas Oknum Jaksa Yang Mencoreng Institusinya

oleh -67 Dilihat

20170512081549pras_1Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo, akan menindak tegas bagi jaksa nakal yang mencoreng di instiusinya. Hal tersebut dikatakannya saat mengetahui ada Oknum Jaksa yang bertugas di Kejati Bengkulu, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini Kejaksaan mendukung KPK untuk menindak tegas, “dan Kejaksaan tidak pernah membela, menghalang-halangi atau melindungi,” tegas Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.(9/6)

Dilanjutkannya, “bahkan tadi pagi, begitu mendengar informasi itu saya langsung telepon KPK, dan menghubungi Pak Laode, silahkan ditindaklanjuti bahkan apa yang diperlukan bantuan dari kita. Kenapa saya minta konfirmasi ke mereka, supaya bisa mengambil tindakan tegas.” Ucapnya.

Ia menyatakan, jika hari ini KPK langsung menetapkan sebagai tersangka, “maka oknum Jaksa tersebut akan segera dikeluarkan dari Institusi Kejaksaan.” Tegasnya.

Dijelaskannya, oknum jaksa PP ditangkap karena terkait penanganan kasus irigasi di Bengkulu, namun Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu menyangkal bahwa di institusinya ada perkara mengenai irigasi.

Dalam keterangannya, Kajati bahkan tidak pernah menangani kasus itu, apakah penanganan dilakukan liar atau personal diantara mereka, kemudian terjadi kongkalikong antara si pemilik proyek dengan oknum jaksa, “itu yang sedang didalami,” paparnya.

Sementara itu, jajaran Kejaksaan yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai, segera menelusuri tindakan oknum jaksa yang telah mencoreng korps Adhyaksa tersebut.

“Tentunya jamwas sendiri sudah saya minta untuk mengklarifikasi seperti apa, saya bahkan memerintahkan jamwas untuk komunikasi dengan KPK, apa yang diperlukan dari kita akan kita berikan. dan saya persilahkan pada mereka untuk mengungkapkan tuntas siapapun yang terima,” tandasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *